SERAYUNEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Wilayah Kabupaten Cilacap. Hanya waktu satu bulan terakhir, polisi mengungkap 6 kasus dan menangkap 6 orang tersangka.
Adapun keenam tersangka yaikni ABL (19), M (60), MS (72), HLES (35), P (58), dan F (35). Keenam tersangka ini diamankan dari perkara berbeda, yakni 4 perkara pencabulan anak di bawah umur, 1 perkara pemerkosaan anak tiri dan 1 perkara persetubuhan dengan pacar.
Modus yang dilakukan para terduga pelaku, seperti memberikan uang jajan, serta memberikan bujuk rayu hingga korban mau menuruti hasrat para pelaku yang di dalamnya merupakan orang terdekat korban. Dari sejumlah pelaku ini merupakan guru di sekolah hingga tetangga korban.
Untuk perkara yang berhasil diungkap ini, terungkap dalam rentan waktu sekitar satu bulan terakhir. Dari enam kasus terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Bahkan dalam pengungkapan kasus dengan korban anak di bawah umur ini, kepolisian menangani dengan hati-hati dan profesional.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, bahwa salah satu kasus pencabulan di wilayah Bantarsari perlu penanganan khusus. Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial.
“Karena ini bukan persetubuhan, jadi kita tidak serta merta hanya melampirkan visum atau petunjuk satu pihak, makanya kita dalami sampai kasus ini bisa dinyatakan pencabulan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang kita terima di lapangan,” ujar Kapolresta, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi serta melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak terdampak guncangan psikologinya, mengingat korban masih berusia 10 tahun.
“Saya sampaikan kepada masyarakat tolong jaga anak-anak, dilihat karakternya saat sekolah atau ketika berkumpul dengan keluarga, ajak bicara sediakan waktu walau lima menit itu sangat bermanfaat, anak pasti cerita dengan ibu, bapak, supaya kasus pencabulan anak di Cilacap dapat ditangani dengan baik dan perlu kerjasama dengan stakeholder dalam membina anak termasuk lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jenny Claudya Lumowa saat hadir di Polresta Cilacap menyebut, bahwa dengan pengungkapan enam kasus pencabulan selama sebulan menjadi perhatian serius yang terbilang darurat.
“Miris, karena satu bulan ada kejadian enam laporan, semoga Cilacap untuk penanganan, sosialisasi, penyuluhan perlindungan anak dipertinggi lagi diperketat, khusus untuk Pemerintah Cilacap mohon ini menjadi renungan kita bersama untuk melindungi anak-anak kita dari predator anak ini. Bisa termasuk darurat, karena sebulan enam laporan,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan ini diproses lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan undang undang perlindungan anak terancam hukuman 15 tahun penjara.